Tulungagung, Klik DAERAH – DPRD Tulungagung berencana melantik 50 anggota DPRD terpilih pada, Sabtu (24/8/2024) mendatang. Namun pelantikan ini kemungkinan besar akan mundur dari jadwal yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum Senin (19/82024).
Menurut Cyrilla, pelantikan anggota DPRD Tulungagung terpilih tidak bisa dilakukan pada hari libur. Yakni, tanggal 24 Agustus 2024 bertepatan dengan hari Sabtu.
“Sudah ada perintah secara lisan, kita dilarang melakukan pengambilan sumpah pada hari libur. Itu sudah ada dalam peraturan pemerintah 11/28 pasal 29 poin 2,” jelasnya,
Larangan pengambilan sumpah saat libur diterimanya dari Pengadilan Tinggi Jatim.
Dirinya melanjutkan, ada surat edaran Mendagri tahun 2023 tentang tatacara pelantikan anggota dewan tahun jabatan 2024-2029.
Disitu ditegaskan, jika masa jabatan anggota dewan jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilakukan di hari kerja setelahnya.
“Enggak boleh maju, kalau maju kan masa jabatannya belum habis,” ujarnya.
Dirinya jelaskan, pada tahun 2019 pelantikan boleh dilakukan saat hari libur, sebab ada surat edaran dari Gubernur Jatim.
Namun, hingga saat ini belum ada surat edaran dari Gubernur Jatim tentang pelantikan anggota dewan yang baru.
“Saya tidak akan melanggar aturan yang sudah pasti, saya sudah menyampaikan ke dewan dan bersurat secara langsung ke Setwan,” jelasnya.
Sementara itu, sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji mengiyakan apa yang diucapkan oleh Kalanri.
Dirinya sudah menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri untuk menunda pelantikan anggota dewan baru pada hari kerja.
“InsyaAllah tanggal 26 Agustus,” katanya.
Meski demikian, anggota DPRD Tulungagung lama masa jabatannya tetap berakhir pada 24 Agustus 2024, dan SK anggota dewan baru juga pada 24 Agustus 2024.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto