Pembebasan Syahri Mulyo dan Sutrisno Terganjal Uang Pengganti

oleh
Foto : Kalapas Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah.

Tulungagung, Klik DAERAH – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno belum bisa menghirup udara bebas, meski telah menjalani 2 per 3 masa hukumannya. Semestinya mereka bisa mengajukan pembebasan bersyarat sejak 1 Juli 2024 lalu, Selasa (20/8/2024).

Kalapas Tulungagung, R. Budiman Priyatna Kusumah mengatakan pembebasan bersyarat mereka terganjal hukuman subsider dari uang pengganti dan uang denda yang belum dibayarkan.

Keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi peningkatan insfrastruktur jalan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018 pada 2019.

“Kalau dibayar (uang pengganti dan uang denda) pulang,” kata Budiman.

Budiman melanjutkan, Syahri Mulyo harus membayar uang pengganti sebesar sekitar 28 milyar rupiah, oleh Syahri Mulyo baru dibayarkan sekitar 1,5 milyar rupiah. Dan uang denda yang harus dibayarkan sebesar 700 juta rupiah.

Begitu juga dengan Sutrisno, ia harus membayar uang pengganti sebesar sekitar 71,5 milyar rupiah.

“Syahri Mulyo subsider denda dan uang pengganti selama 30 bulan 10 hari, sedang Sutrisno tambahan hukuman subsider selama 3 tahun 10 hari,” jelasnya.

Dengan hukuman subsider tersebut, Syahri Mulyo baru bisa menghirup udara bebas pada 27 Oktober 2026. Sedang Sutrisno pada 14 Juni 2027.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.