Tulungagung, Klik DAERAH – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung sudah disidangkan pada, Rabu (8/11/2023).
Terdakwa Edi Glowoh didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, dalam sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwan pada terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 64 KUH Pidana dan dakwaan skunder 338 jo 64 KUH Pidana.
“Dimana dari 2 pasal tersebut, hukum maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa yaitu hukuman mati,” jelas Amri, Kamis (9/11/23).
Namun, Glowoh juga berpeluang mendapat hukuman penjara sumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara untuk dakwaan skunder.
Amri menerangkan pasal tersebut mengacu pada hasil rekonstruksi dan gelar perkara.
Selain itu, bukti serta keterangan saksi menguatkan dakwaan tentang pembunuhan berencana.
Amri melanjutkan, agenda sidang berikutnya mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap dakwaan JPU pada, Rabu (15/11/23) depan.
Di sisi lain, anak korban, Gustama Albar Almuzaki menegaskan bahwa pihaknya bersyukur atas penerapan pasal 340 KUH Pidana.
Sebab, sejak awal pihak keluarga menduga pembunuhan terhadap orangtuanya sudah direncanakan sebelumnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa bernafas lega. Sebab, sidang baru mendengar dakwaan JPU, belum keputusan atau vonis terhadap terdakwa.
“Kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa. Kalau kami ingin agar terdakwa di hukum maksimal (mati),” katanya.
Sebelumnya, pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga pada, Rabu 18 Juni 2023 silam.
Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan. Sebab, ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan jenazah Tri Suharno dalam keadaan terikat tali karet.
Aparat kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku yang ternyata masih tetangga korban, yaknj Edi Purwanto atau yang dikenal sebagai Edi Glowoh. Pelaku ini dikenal warga sekitar sebagai residivis.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto