Tulungagung, Klik DAERAH – Satu juta lebih rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pemkab Tulungagung, Selasa (5/9/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Forkopimda Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai Blitar.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo katakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan suatu bentuk penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.177.930 batang.
Rokok ilegal terabut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung di wilayah pinggiran Kabupaten Tulungagung.
“Dengan adanya pemusnahan rokok ilegal, harapannya tentu produsen rokok tidak lagi berani berbuat curang dengan menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai,” Jelas Maryoto Birowo.
Maryoto melanjutkan, peredaran rokok ilegal merugikan negara dan tidak berkontribusi dalam pembangunan.
Sebab, rokok ilegal tidak membayar pita cukai yang menjadi salah satu pajak pemasukan negara.
Pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat berbentuk pembangunan infrastruktur ataupun aktivitas pembangunan lainnya.
“Penindakan sangat perlu, yang nantinya secara berkala akan menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Maryoto melanjutkan, tak cukup dengan hanya melakukan pemusnahan, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
Terdapat beberapa ciri-ciri rokok ilegal diantaranya pita cukai rokok palsu, pita cukai rusak, pita cukai berbeda maupun rokok tanpa dilengkapi pita cukai (Rokok polos).
“Kami himbau kepada produsen rokok juga, apabila belum memiliki izin segera mengurus perizinannya dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BEA Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rokok ilegal pada tahun 2017-2018.
“Yang jika dinominalkan mencapai Rp 895 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.008 milyar,” jelas Abien.
Amien melanjutkan, tiap tahun hasil operasi rokok ilegal cenderung meningkat.
Peningkatan ini disebabkan naiknya cukai rokok sejak tahun 2020 lalu, yang berimbas terhadap daya beli masyarakat.
“Setiap tahunnya tangkapan meningkat,” Jelas Abien Prastowidodo.
Disinggung terkait asal usul rokok tersebut, Abien memastikan jika jutaan batang rokok ilegal itu tidak berasal dari Kabupaten Tulungagung, melainkan dari luar kota.
Saat ini, pihaknya beserta tim yang sudah dibentuknya sedang berupaya untuk mendalami asal usul rokok tersebut, mengingat rokok ilegal yang beredar sudah menggunakan filter.
“Kami sedang mendalami produsen rokok ilegal iini, pakah produsen industrial seperti pabrik rokok atau bukan, kasus ini juga menjadi perhatian secara nasional,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto