Tulungagung, Klik DAERAH – Pemkab Tulungagung tengah merumuskan sanksi bagi oknum ASN nya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan penipuan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Tri, pihaknya sedang merumuskan sanksi bagi 1 ASN dan pegawai P3K Dinas Kesehatan Tulungagung yang diamankan Polisi di Surabaya. Meski sebatas pemakai, keduanya tetap mendapat sanksi.
“Masih proses, kita tunggu sajalah,” ujar Tri.
Proses sidang terhadap oknum ASN dan pegawai P3K tersebut sudah dilakukan.
Sidang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan BNNK. Sidang etik akan menghasilkan telaah dan aturan serta rekomendasi pada yang bersangkutan. Keputusan sidang akan diputuskan oleh Pj. Bupati.
“Akan diberikan sanksi yang paling berat,” jelasnya.
Selain oknum ASN di lingkup Dinas Kesehatan, pihaknya juga tengah membahas sanksi bagi ASN di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung, JJ.
JJ didakwa telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan fasilitas Pemkab Tulungagung.
Kasus JJ sudah berkekuatan hukum tetap. JJ dijatuhi vonis 3 tahun penjara sejak 2023 lalu.
Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara. Namun sampai kini belum dipecat sebagai ASN dan tetap menerima gaji sebagai ASN.
“Ini sudah kita usulkan untuk pemberhentian,” kata Tri.
Meski demikian pihaknya tidak bisa memastikan pemberhentian pada JJ, sebab usulan proses pemberhentian dilakukan di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto