Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan Rp. 64 milyar rupiah untuk pembayaran gaji pegawai di bulan Juni 2024. Jumlah itu lebih tinggi dibanding pembayaran gaji reguler bulanan untuk pegawai.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro katakan ada selisih sekitar 12 milyar rupiah. Dirinya jelaskan selisih itu disebabkan bulan Juni ini pihaknya mempunyai kewajiban membayar gaji ke 13 pegawai di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Bulan Juni ini kita membayar gaji ke 13 pegawai,” jelas Galih, Senin (3/6/2024).
Galih melanjutkan, Rp. 64 milyar rupiah tersebut terbagi untuk membayar gaji bulan Juni, tunjangan bulan Juni, gaji ke 13 bulan Juni dan tunjangan gaji ke 13 bulan Juni.
Sayangnya, gaji ke 13 dikhususkan untuk pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri Sipil, P3K dan anggota DPRD. Sedang pegawai honorer dan kontrak tidak mendapat gaji ke 13.
Khusus untuk pegawai Negeri Sipil akan memperoleh gaji ke 13 dengan komposisi gaji pokok ditambah tunjangan, termasuk Kepala Daerah (Pj. Bupati).
“Untuk P3K dan anggota DPRD hanya mendapat gaji pokok,” jelasnya.
Gaji ke 13 akan dicairkan pada pertengahan bulan Juni. Gaji itu akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
“Untuk P3K ada 2.694 orang, PNS 8.137 dan 50 orang anggota DPRD yang menerima gaji 13,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto