Pemkab Tulungagung Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK

oleh
Foto : Penyerahan aset Koruptor dari KPK ke Pemkab Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten  Tulungagung menerima limpahan aset koruptor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).

Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno katakan ada beberapa aset yang dilimpahkan ke Kabupaten Tulungagung. Aset-aset  itu terdiri dari bidang tanah dan bangunan hampir jadi di beberapa lokasi.

“Diantaranya 1 di Desa Ringin pitu Kecamatan Kedungwaru dan 2 di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo,” jelas Heru.

Aset tersebut berasal dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

Kerugian dari korupsi berjamaah tersebut membuat negara merugi hingga hampir 100 milliar rupiah.

Meski demikian, Heru belum memanfaatkan aset tersebut. Sebab pihaknya masih akan merapatkan pemanfaatan aset tersebut.

Pemkab Tulungagung yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mendapat 4 hibah barang rampasan.

Pertama, tanah dan bangunan, yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Adapun luas tanah mencapai 292 M² dan luas bangunan 166 M² senilai Rp1.207.092.000. Selanjutnya, ada juga 2 bidang tanah, yang bertempat di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Dengan jumlah luas 7.510 M² senilai Rp.3.191.026.000 serta 1 bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 M² dengan nilai Rp.1.154.450.000.

Pemkab Tulungagung juga mendapat tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 M² dengan nilai aset mencapai Rp.1.077.455.000. Sehingga Total aset yang didapat Pemkab Tulungagung mencapai Rp6.699.826.000.

Sementara itu, Ketua KPK, Nawawi menjelaskan hibah aset tersebut sebagai bentuk pemulihan aset daerah akibat tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK tahun 2020-2024,”

“Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini. Yaitu, satu jangan korupsi,” ucap Nawawi.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.