Tulungagung, Klik DAERAH – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak gugatan praperadilan kasus kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak. Gugatan ini dimohonkan oleh Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Kabupaten Tulungagung, dengan termohon Polres Tulungagung, Jumat (12/1/2024).
Anggota tim LBA PSHT, Yoga Septiansyah mengaku kecewa dengan putusan ini. Meski begitu pihaknya menghormati hasil persidangan.
“Harapan saya setelah ini, perkembangan kasus bisa lebih mengakomodir rata-rata keadilan,” ujarnya seusai sidang.
Menurut Yoga, persidangan hanya mempertimbangkan aspek formil surat-menyurat. Padahal menurutnya, hakim seharusnya juga mempertimbangkan alasan dibalik munculnya surat-surat tersebut.
“Surat penetapan tersangka ini muncul kurang dari 12 jam, bagi saya putusan Hakim tadi merupakan putusan yang tidak cermat, dan sangat mengecewakan,” kata Yoga.
Disinggung sikapnya pasca penolakan gugatan, Yoga tegaskan akan tetap mengawal kasus ini dalam persidangan perkara pokoknya.
Pihaknya berharap di sidang perkara pokok tersebut semua fakta bisa diungkap dalam persidangan.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi putusan PN. Pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang menyebabkan anak meninggal.
“Penetapan tersangka itu sudah dengan prosedur Hukum yang berlaku, dan kami akan melanjutkan penyidikan kami,” terang Arsya.
Pihaknya bakal menginformasikan perkembangan kasus ini pada masyarakat. Selama proses sidang berjalan, ratusan masa dari PSHT memenuhi jalan nasional di depan PN Tulungagung.
Mereka meminta proses hukum yang adil pada rekan mereka. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Polisi meminta bantuan personil dari Polda Jatim dan Brimob Kediri.
Kasus ini bermula dengan meninggalnya R (15) warga Kecamatan Ngunut. R diduga meninggal setelah berlatih silat pada DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut pada Sabtu (18/11/23) lalu di SMAN 1 Ngunut.
Setelah berlatih dengan DAR, R meninggal pada, Rabu (22/11/23) dengan pembuluh darah pecah.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan DAR sebagai tersangka meninggalnya R.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto