Tulungagung, Klik DAERAH – Warga Desa Gempolan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemecatan terhadap Suyono, Kepala Dusun Gempolan yang diduga telah mengambil HP milik salah satu warga, Jumat (19/4/2024).
Salah satu warga, Oky Prasetyo mengatakan warga menuntut Suyono mundur secara sukarela sebagai perangkat desa atau warga akan melayangkan petisi penolakan Suyono sebagai perangkat desa dan dipecat dari jabatannya.
“Karena santer beredar kabar Kasun Suyono itu mencuri HP (warga) di Desa Kendal,” ujar Oky.
Menurut kabar yang diterimanya, kejadian itu terjadi pada awal Ramadhan lalu.
Waktu itu Suyono transfer uang melalui toko salah satu warga di Desa Kendal Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
Setelah transfer, HP pemilik toko ikut terbawa Suyono. Namun sore hari HP itu dikembalikan pada pemiliknya.
“Klarifikasi pada korban itu beda jauh dengan (keterangan) pak Yono, data-data HP (korban) sebagian sudah hilang,” terangnya.
Suyono sendiri sudah mengakui perbuatannya di hadapan warga.
Sementara itu, Kepala Desa Gempolan, Rusminah katakan permasalahan antara Suyono dan pemilik HP sudah selesai. Keduanya telah sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Terkait tuntutan warga untuk memecat Suyono, dirinya tidak bisa melakukannya. Sebab pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ada prosedur yang harus dilalui.
“Kalau ingin pemberhentian Suyono, harus membuat surat bermaterai, dilampiri KTP dan ditandatangani,” jelasnya.
Surat itu bisa dibuat berkelompok atau secara individu. Surat tersebut akan diserahkan pada Kecamatan untuk diproses.
Camat Pakel, Imam Suwoyo akan menunggu surat keberatan kinerja Suyono dan resah dengan keberadaanya.
Pihaknya memberi tenggat seminggu untuk surat tersebut. Jika sudah menerima surat itu akan dikirim ke Inspektorat untuk dikaji.
“Hasil (kajian) Inspektorat akan kita pedomani sebagai petunjuk untuk sikap atau hal yang perlu dilaksanakan oleh Kepala Desa,” pungkas Imam.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto