Tulungagung, Klik DAERAH – Bagi masyarakat yang mendapat penolakan jika meminta informasi, maka bisa mengajukan alasan pengajuan keberatan. Diantaranya, penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar, penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan.
Dokumen yang harus disertakan diantaranya, surat kuasa khusus dengan meterai yang cukup jika diajukan oleh kuasa. Tenggat waktu pengajuan, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari sejak ditemukannya alasan keberatan. Dikutip dari Artikel Azharul Nugraha Putra Paturisi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Adapun prosedur permohonan keberatan atas penolakan informasi atau pengajuan keberatan, pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi oleh pemohon atau kuasanya. Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan, dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon.
Keberatan non-elektronik, pemohon datang langsung ke layanan meja informasi, pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada atasan PPID. Dan registrasi keberatan, petugas layanan informasi mengisi register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 hari sejak permohonan diajukan.
Register keberatan memuat nomor registrasi, tanggal diterimanya keberatan, identitas lengkap pemohon atau kuasanya, nomor pendaftaran permintaan informasi, informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, alasan pengajuan keberatan, alasan penolakan/pemberian, dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
Tanggapan atas keberatan, atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak permohonan keberatan diregister. Atasan PPID meminta pertimbangan dewan pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis. Tanggapan tertulis memuat tanggal pembuatan surat tanggapan, nomor surat tanggapan, dan uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
Lama pelayanan keberatan atas penolakan informasi atau jangka waktu pelayanan, atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima atau dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Jika tidak puas dengan keputusan, apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi public.
Biaya keberatan atas penolakan informasi dokumen elektronik diberikan tanpa biaya. Dokumen cetak, biaya penyalinan informasi dikenakan sesuai dengan sarana yang digunakan untuk menggandakannya.
Pentingnya keterbukaan informasi tidak hanya membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Oleh karena itu, setiap individu, badan hukum, dan organisasi harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks keterbukaan informasi.
Dengan demikian, semua dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya keterbukaan yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, bisa dimanfaatkan hak ini dengan bijak dan bertanggung jawab, demi kemajuan bersama dan peningkatan kualitas layanan publik di Pengadilan.
Reporter : Tim Klik Daerah
Editor : Edi Susanto