Tulungagung, Klik DAERAH – Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo menyangkal telah ada perdamaian dengan Ketua LSM BN, AS dan wartawan sebuah media online AB.
Sempat tersiar kabar bahwa antara dirinya, AS dan AB telah menempuh jalur damai, sehingga kasusnya dihentikan.
Hari Prastijo mengakui sempat dimediasi oleh Kapolres Tulungagung pada 25 Februari 2022 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AS di media online.
AS menyebut, penjaringan perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru penuh kecurangan.
Dalam mediasi itu, Hari Prastijo setuju berdamai asal AS meminta maaf, serta mengakui kesalahannya. Dan membuat pernyataan di media nasional bila statementnya di salah satu media online yang menyebut penjaringan perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru penuh kecurangan itu keliru.
“Kalau si AS mengakui kesalahan dan meminta maaf, saya mau mencabut laporan ini,” kata Hari dengan tegas, Kamis (17/3/22).
Meski sudah dimediasi sejak akhir Februari lalu, hingga berita ini ditulis, AS belum menanggapi permintaan dari Hari Prastijo.
Hari tegaskan kasus akan terus berjalan senyampang AS belum memenuhi permintaanya.
“Jika tidak dilakukan, laporan tidak saya cabut,” Tegas Hari.
Diakui olehnya, dalam mediasi itu dirinya tidak didampingi oleh penasehat hukumnya (PH).
Menurut Hari, mediasi itu dilakukan lantaran ada kepentingan lebih besar. Namun dirinya enggan membocorkan kepentingan itu.
“Terkait penasehat hukum tidak dilibatkan, itu urusan saya dengan penasehat hukum,” jelasnya.
penasehat hukum Hari Prastijo, Hery Widodo saat ini sedang berada di Kompolnas, guna memenuhi pangilan.
Terkait hal itu, Hari Prastijo belum mengetahui hasil dari pemanggilan itu. Pemanggilan itu terkait surat yang dilayangkan oleh Heri Widodo.
Heri mengirimkan surat lantaran lambannya penyidik Polres Tulungagung mengusut kasus pencemaran nama baik terhadap klienya, yang dilakukan oleh AS.
Hery Widodo mengatakan, sudah berkirim laporan ke Mabes Polri dan Polda Jatim pada 14 Februari 2022 lalu.
Hery menjelaskan runtutan pelaporan yang dilakukan oleh klienya.
Sejak melapor pada 2 November 2020 lalu, hingga sekarang belum sekalipun ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung.
Padahal, sesuai dengan Perintah Kapolri (Perkap) setiap bulan pelapor berhak menerima laporan perkembangan kasus tersebut dari penyidik.
“Belum pernah sama sekali diminta keterangan, begitu laporan, kita disuruh menunggu dikonfirmasi, sampai setahun lebih kita belum pernah diminta keterangan,” jelas Hery, Jum’at (18/2/22).
Dirinya menyayangkan sikap Polisi ini. Disaat masyarakat mencoba menaati hukum dengan tidak main hakim sendiri dan membuat laporan resmi, justru Polisi tidak menghargai laporan tersebut.
“Mestinya itu dihargai sekali ketika masyarakat yang sudah proaktif, taat hukum, mengikuti proses hukum, tidak main hakim sendiri, tapi agaknya tidak ada penghargaan dari Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Sebenarnya pihaknya pernah proaktif dengan meminta SP2HP kasus itu pada 17 Maret 2021.
Namun permintaan itu tidak ditanggapi oleh Polres Tulungagung.
Lantaran tak ada tanggapan selama lebih dari setahun, pihaknya mengirim aduan ke Kapolri, Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kabareskrim, Kapolda Jatim, Diskrimsus Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan Siepropam Polres Tulungagung.
“Polres Tulungagung telah menelantarkan laporan pidana yang kita buat,” kata Hery.
Penulis: Pramono