Tulungagung, Klik DAERAH – Perwakilan petani dari Desa Besole Kecamatan Besuki mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Senin (14/3/22).
Mereka mengadu kesulitan mencari pupuk, baik bersubsidi maupun non subsidi.
Jikapun ada, maka pupuk bersubsidi harus ditebus bersama pupuk bersubsidi, atau dipaketkan.
Salah satu perwakilan petani, Pawit menjelaskan, pupuk bersubsidi yang mereka terima sangat minim, sehingga kurang untuk melakukan pemupukan.
“Dapat (pupuk) tapi kurang,” jelasnya pada awak media.
Dirinya memisalkan untuk 1 hektar membutuhkan 20 sak pupuk, namun hanya tersedia 5 sak.
Akhirnya petani mencari pupuk hingga ke luar daerahnya, meski dengan harga yang cukup tinggi.
“Jenisnya urea,” katanya.
Petani lainya, Lamingan juga mengeluhkan adanya sistem paketan di kios pupuk.
Untuk menebus pupuk bersubsidi jatah petani, mereka dipaksa untuk membeli pupuk non subsidi berjenis organik atau Phonska plus.
“Jika kita beli 1 sak pupuk urea bersubsidi, itu harus paketan dengan pupuk non subsidi 2-3 kilo,” jelas Lamingan.
Jika tidak, maka jatah mereka tak diberikan. Menurut Lamingan, sistem paketan ini sudah berlangsung lama.
“Harganya 152-158 ribu,” jelas pria paruhbaya tersebut.
Selain mengeluhkan kurangnya pupuk, pihaknya juga keluhkan kinerja Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di desanya.
Menurutnya, Gapoktan yang sekarang ada tak begitu peduli dengan nasib petani di Desa Besole.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian melalui Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki menyebut, sistem paketan ini dilarang oleh pemerintah dan produsen pupuk.
Aturan itu tertuang dalam surat Pupuk Indonesia Holding Company.
“Distributor ataupun kios pupuk bersubsidi dilarang menjual pupuk non subsidi dalam bentuk paketan,” kata pria yang akrab disapa Oky tersebut.
Oky melanjutkan, pupuk non subsidi bisa ditebus petani jika kekurangan pupuk.
Petani dibebaskan membeli pupuk non subsidi tanpa ada paksaan atau paketan.
“Tujuanya bila petani merasa kurang atau butuh,” jelasnya.
Oky katakan, petani bisa melapor ke Dinas Pertanian jika masih dipaksa membeli pupuk dengan sistem paketan.
Laporan harus disertai bukti pembelian, alamat kios, pembeli dan jenis paketan pupuk.
Jika terbukti, maka ijin kios pupuknya bakal dicabut.
“Tanpa menunggu besok, sanksinya dipecat,” tegasnya.
Penulis: Pramono