PMI Hongkong Asal Tulungagung Tertipu Ratusan Juta Rupiah Karena Video

oleh
Foto : Aulia Bahar Permana, Kasi Persandian dan Keamanan Informasi dibidang aplikasi Informatika Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, saat menjadi saksi.

Tulungagung, Klik DAERAH – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hongkong asal Kabupaten Tulungagung tertipu ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (2/10/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis melalui Kasi Intel Kejaksaan, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, berawal dari Aplikasi Tan-tan, MFF (Terdakwa) berkenalan dengan EN (Korban).

“Setelah mendownload aplikasi Tan-tan, terdakwa dan korban berkenalan,” ucap Kasiintel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (2/10/2023) malam.

Amri menjelaskan, setelah mereka berkenalan (terdakwa dan korban) semakin lama hubungannya semakin intim. Bahkan, terdakwa sempat pergi ke Hongkong untuk bertemu sang idola (Korban).

“Terdakwa MFF pergi ke Hongkong untuk menemui korban (EN),” kata Kasiintel Amri.

Amri melanjutkan, setelah bertemu dengan korban (EN), mereka berdua sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri.

“Terdakwa (MFF) sempat mengambil foto yang disinyalir mengandung pornografi dan merekam adegan diranjang,” jelas Amri.

Amri menambahkan, terdakwa (MFF) meminjam uang ke korban (EN) dengan nilai yang fantastis, dan diberikanlah uang tersebut.

“Korban meminjamkan uang ke terdakwa dengan nilai dua ratus juta rupiah,” terang Amri.

Setelah meminjam uang ke korban, lanjut Amri, terdakwa meminta uang terus menerus ke korban. Merasa dimanfaatkan oleh terdakwa, akhirnya korban memutuskan hubungannya dengan terdakwa.

“Karena korban (EN) memutus hubungannya dengan terdakwa (MFF), terdakwa mengirimkan foto-foto aduhai dan rekaman video mereka berdua ke pihak keluarga korban. Dan akhirnya pihak korban melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang,” ungkap Amri.

Dengan adanya kasus ini, Pengadilan Negeri Tulungagung mendatangkan Tim Ahli dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur. Dan perbuatan terdakwa MFF telah memenuhi unsur tindakan mentransmisikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan.

“Untuk sidang selanjutnya akan menghadirkan Tim Ahli Pidana,” katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung berkonsentrasi dalam menangani kasus yang dialami oleh PMI asal Tulungagung di Hongkong.

Pasalnya, mereka (PMI) merupakan pahlawan devisa yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan atau bantuan hukum untuk korban yang dialami oleh EN.

Atas perbuatannya, terdakwa MFF diancam dengan pasal 27 ayat 1 UU No.  19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29  UU No 24 tahun 2008 tentang pornografi.

Reporter : Agus
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.