Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung amankan 10 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada, Sabtu (2/12/23) sore.
Balap liar digelar di jalan yang menghubungkan antara Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol dan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, Polres mengerahkan puluhan personil untuk merazia balap liar tersebut.
“Kita turunkan sekitar 30 personil gabungan Satlantas, Sat Samapta Polres Tulungagung dan Anggota Polsek Sumbergempol dan Polsek Boyolangu,” jelasnya.
Awalnya, Polisi mendapat laporan dari warga yang terganggu dengan balap liar di lokasi tersebut.
Tak jarang mereka menutup sementara jalan untuk balap liar, sehingga mengganggu aktifitas warga.
“Banyak warga yang mengeluh terkait aktifitas balap liar itu,” jelasnya.
Dari razia yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang digunakan untuk balapan.
Semua motor itu lalu diangkut ke Satlantas Polres Tulungagung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami untuk menertibkan balap liar yang dinilai sangat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kasat Lantas.
Selain motor, pihaknya juga memberikan sanksi tilang pada pelaku balap liar.
Tilang diberikan sebagai bentuk hukuman dan memberi efek jera pada pelaku balap liar.
Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut sering disalah gunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.
Pihaknya terus melaksanakan upaya-upaya preemtif, preventif maupun penegakkan hukum bila diperlukan, demi terwujudnya budaya tertib lalu lintas dan tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto