Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Liar, PLN Sebut Potensi Kerugian Ratusan Milyar Rupiah

oleh
Foto : Balon udara yang berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kepolisian Resort Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara liar dalam razia pasca-Lebaran tahun 2025 yang digelar di sejumlah wilayah. Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari tujuh orang yang kini menjalani proses hukum dan sembilan lainnya menjalani pembinaan. Balon terbang liar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga ratusan milyar rupiah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menyampaikan bahwa balon udara disertai petasan sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan berpotensi menimbulkan ledakan serta kebakaran. Belum lagi gangguan distribusi listrik.

“Kami serius menindak pelanggaran ini karena dapat membahayakan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Razia dilakukan di wilayah-wilayah rawan seperti Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret.

Barang bukti yang diamankan mencakup puluhan balon, puluhan petasan berbagai ukuran, alat bantu penerbangan, hingga satu unit mobil.

Enam balon diketahui telah sempat diterbangkan dan berhasil diturunkan oleh petugas. Sisanya diamankan sebelum terbang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, Pasal 421 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara, apalagi yang disertai petasan. Selain melanggar hukum, ini juga bisa mengancam keselamatan banyak pihak,” tegas AKBP Taat.

Sementara itu, Manajer ULT PLN Madiun, Ikhsan, menjelaskan akibat penerbangan balon liar tersebut, potensi kerugian yang dirangkum oleh PLN mencapai ratusan milyar Rupiah.

“Kalau melihat 8 kabupaten yang padam, itu bisa sampai ratusan milyar rupiah,” jelasnya.

Besarnya kerugian disebabkan efek domino putusnya arus listrik. Sebab, listrik PLN menyuplai rumah tangga dan industri. Saat arus listrik terpurus akibat balon udara, produksi di industri terputus dan sebabkan produksi barang ikut terhenti.

Meski demikian pihaknya tak bisa mengambil jalur hukum untuk memproses kerugian tersebut.

“Ini juga salah satu masalah, balon udara ini kan kita tidak tahu siapa yang menerbangkan,” terangnya.

Seringkali balon udara berasal dari luar daerah yang berjarak puluhan atau bahkan ratusan kilometer dari lokasi jatuh.

Seperti di Tulungagung, balon udara yang jatuh kebanyakan dari Kabupaten tetangga.
Selain balon, pihaknya juga menyoroti layang-layang besar menggunakan kawat dan aluminium foil yang biasanya diterbangkan saat musim kemarau. Efek dari keduanya hampir sama, yaitu menimbulkan distribusi listrik ke pelanggan.

“Yang bisa kita lakukan saat ini melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya balon udara dan layang-layang,” tuturnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.