Tulugagung, Klik DAERAH – Kepolisian Resort Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara berisi petasan, yang menyebabkan ledakan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung pada, Rabu (2/4/2025) pagi.
Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada rumah milik warga atas nama Harmudi (49), serta merusak sebuah mobil milik Mujadi (62), warga asal Denpasar, yang juga mengalami luka ringan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Sekitar pukul 05.00 WIB, balon udara berisi 105 petasan yang terdiri dari 100 petasan kecil dan 5 besar jatuh sekitar 500 meter dari tempat belon diterbangkan, dan meledak di area permukiman warga.
Laporan dari masyarakat tersebut diterima oleh polisi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, petugas gabungan Polsek Bandung, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polres Trenggalek berhasil menangkap tujuh pelaku.
Para pelaku, yakni AA (20), ZR (19), dan lima pelajar berusia 14 hingga 17 tahun, mereka berasal Dari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Para pelaku mengaku merakit petasan sendiri dari bahan yang dibeli melalui media sosial. Pembuatan balon sudah mereka rencanakan sejak setahun lalu.
Dana pembuatan dikumpulkan secara kolektif melalui iuran Rp. 100.000 per orang dan terkumpul 700 ribu Rupiah.
Dari iuran tersebut berhasil dibuat 105 petasan (100 kecil, 5 besar), balon udara (tinggi 20 meter, diameter 30 meter), serta peralatan pembuatan balon.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan bahwa aksi para pelaku sangat berbahaya dan bertentangan dengan hukum.
“Kebiasaan menerbangkan balon udara berisi petasan ini merupakan tradisi yang salah kaprah dan sangat membahayakan keselamatan umum. Kami akan menindak tegas semua pelanggaran serupa,” tegas Kapolres Taat, Jumat (4/4/2025).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Saat ini tengah dilakukan upaya damai antara keluarga pelaku dan korban. Namun, proses hukum tetap berjalan.
Untuk meminimalisir kejadian terulang, Polres Tulungagung menggandeng Kepala Desa mensosialisasikan bahaya balon udara yang diberi petasan. Selain itu pihaknya akan mewadahi kegiatan warga membuat balon udara, dengan menyelenggarakan lomba balon udara, namun dengan tanpa petasan dan dilakukan pengawasan.
Sementara itu, Ketua AKD Tulungagung, M. Sholeh, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini aktif berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya melalui Bhabinkamtibmas.
“Kami akan membantu menyosialisasikan bahaya balon udara berisi petasan, bahkan berencana menyelenggarakan lomba balon tanpa petasan bersama Polres,” ujarnya.
Sholeh sebut rencana festival balon udara mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dirinya mencatat sudah ada belasan desa yang berencana ikut festival tersebut.
Balon-balon itu akan diterbangkan serentak dengan diberi pengaman tali agar balon tidak terbang tanpa kendali.
Pihak PLN Tulungagung juga telah menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Menurut Sunardi, dari PLN ULTG Kediri UPT Madiun, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa menjelang lebaran agar masyarakat tidak menerbangkan balon petasan karena berisiko mengganggu jaringan listrik.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto