Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.199,66 gram sabu dan 60.163 butir pil double L, serta menangkap dua tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Taat Resdi, menjelaskan bahwa kasus pertama (LP/A/75/VII/2025) diungkap pada 18 Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Tersangka berinisial SF alias Grenda (37), warga Campurdarat, kedapatan menyimpan 60.163 butir pil double L, lima butir psikotropika jenis diazepam, serta dua poket sabu seberat 0,74 gram.
“Modusnya, pelaku menerima kiriman pil double L dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dititipkan ke teman-temannya untuk dijual kembali,” jelas Kapolres Taat, Selasa (12/8/2025).
Kasus kedua (LP/A/80/VII/2025) diungkap pada 29 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Tersangka MBU (23), warga Boyolangu, diamankan bersama barang bukti 12 poket sabu seberat total 1.199,66 gram (1 kg 2 ons), satu pipet berisi sisa sabu 1,8 gram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
“Pelaku mendapatkan sabu dari bandar melalui sistem ranjau. Setelah menerima barang, pelaku membaginya menjadi beberapa paket kecil lalu menaruhnya di lokasi yang ditentukan bandar. Sebagai imbalan, pelaku mendapat upah uang maupun sabu untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Kapolres Taat Resdi.
Selain narkotika dan Okerbaya, polisi juga menyita barang bukti lain seperti tiga buah timbangan elektrik, dua buah bong, dua unit handphone, dan uang tunai.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto
Polres Tulungagung Bongkar Dua Kasus Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Double L
