Tulungagung, Klik DAERAH – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan knalpot brong serta ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban selama bulan Februari dan Maret 2025, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Pemkab Tulungagung, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban knalpot brong dan miras merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Knalpot brong menjadi prioritas, lantaran menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, banyak masyarakat yang melapor terganggu dengan suara bising knalpot tersebut.
Demikian pula dengan minuman keras (miras) menjadi pemicu timbulnya konflik dan kecelakaan.
“Operasi penertiban dilakukan di semua jajaran Polres Tulungagung,” ujar AKBP Taat Resmi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 407 knalpot brong dihancurkan menggunakan alat potong besi, sedangkan sekitar 3.512 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas dan dilindas kendaraan berat.
Pemusnahan turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan para pelajar sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Pemicu gangguan kamtibmas lainnya adalah penggunaan sound system yang digunakan untuk membangunkan orang sahur. Suara bising dari sound system ini bukannya membantu orang sahur, justru banyak masyarakat merasa terganggu dengan suaranya.
“Kami juga melakukan penindakan 11 TKP sahur on the road, berdasarkan masukan masyarakat, sahur on the road sangat menggangu dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya yang lebih besar,” jelasnya.
4 TKP berada di Kecamatan Sumbergempol, 2 di Kecamatan Kedungwaru, 1 di Kecamatan Pakel, Ngunut, Rejotangan, Sendang dan Pucanglaban.
Pihaknya sudah melakukan himbauan larangan sahur on the road sejak awal Ramadhan. Barang bukti sound system dan kendaraan yang digunakan disita oleh Polisi, dan akan diserahkan kembali jika sudah ada putusan dan perintah dari Pengadilan.
“Ini melanggar aturan lalu lintas dan kita sita, dan akan dilakukan sidang setelah Idul Fitri,” terang Kapolres.
Untuk menciptakan suasana nyaman di bulan ramadhan, pihaknya juga melarang penggunaan petasan. Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan, 7 orang dari 5 TKP berhasil diamankan.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan itu berhasil diamankan 10,5 kilogram mesiu. Mirisnya, dari 7 tersangka, 4 diantaranya masih berstatus anak-anak.
Terakhir pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat turut andil dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bulan ramadhan dan jelang Idul Fitri.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto