Polres Tulungagung Pecat Anggotanya yang Terlibat Sabu

oleh
Foto : Upacara pemecatan terhadap salah satu anggota Polres Tulungagung yang terlibat peredaran Narkoba jenis sabu. (Dok. Humas Polres Tulungagung).

Tulungagung, Klik DAERAH – Satu anggota Polres Tulungagung diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polisi. Sebab, Polisi bernama Udi Cahyono telah dinyatakan bersalah terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu, Senin (1/4/2024).

Upacara pemecatan itu tidak dihadiri oleh Udi, lantaran yang bersangkutan tengah menjalani hukuman.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, yang bersangkutan sudah dinyatakan bukan sebagai anggota Polisi sejak 31 Maret 2024.

“Diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,” kata Arsya, Senin (1/4/2024).

Menurut Arsya, Udi telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Pemecatan itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemecatan dilakukan secara in absentia atau yang bersangkutan tidak hadir.

Pemecatan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto Udi oleh Kapolres yang dibawa anggota Polri.

Sementara itu Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan kasus  yang menjerat Udi dilakukan pada 23 Agustus 2022.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Tulungagung menvonis Udi dengan hukuman 4 Tahun 3 bukan penjara serta denda 1 miliar rupiah atau kurungan penjara 3 bulan.

Selain sidang pidana, Udi juga menjalani sidang disiplin. Hasil sidang disiplin memutuskan Udi bersalah dan dilakukan pemecatan.

“Sidang disiplin, Udi diputuskan untuk dipecat sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Udi Cahyono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun majelis hakim MA menolak pengajuan PK tersebut dan tetap memberlakukan putusan dari pengadilan sebelumnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.