Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

oleh
Foto : Pers rilis ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru tahun 2025, pelaksanaan yang berlangsung selama 22 hari, hingga 20 Maret 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 tersangka, yang terdiri dari 22 laki-laki dan 3 perempuan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (20/3/2025), mengungkapkan bahwa dari 16 kasus yang ditangani, 11 di antaranya adalah kasus narkotika, 3 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dan 2 kasus peredaran minuman keras ilegal.

“Selama Operasi Pekat Semeru ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 119,86 gram, 25.740 butir pil double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 mililiter,” jelas AKBP Taat Resdi, Jumat (21/3/2025).

Mirisnya, 9 pelaku merupakan residivis. Beberapa diantaranya baru keluar penjara pada Januari 2025, dan ditangkap lagi pada Februari lalu.

3 tersangka wanita merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka berstatus sebagai istri siri dan pacar dari pengedar yang ikut diamankan dalam operasi ini. Selain motif ekonomi, ke 3 orang menggunakan kristal haram tersebut secara gratis.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 20 unit handphone, 19 buah pipet, 16 buah bong, 6 buah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 1.335.000.

“Kami juga mengamankan beberapa residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa,” tambahnya.

AKBP Taat Resdi mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup variatif. Beberapa di antaranya mendapatkan narkoba dari bandar dengan sistem ranjau.

Barang haram tersebut kemudian dibagi sesuai pesanan pembeli, sebelum diranjau di tempat yang sudah disepakati. Para pelaku mendapat upah atas setiap pengambilan dan penyebaran barang tersebut, bahkan ada yang menggunakan sabu sebagai bentuk imbalan.

“Sekali transaksi (meranjau) mereka mendapat upah sebesar 25 ribu rupiah,” jelasnya.

Dalam sehari mereka bisa meranjau hingga 10 titik.

“Para pelaku sebagian besar tergiur karena keuntungan ekonomi, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjalankan aksinya di berbagai kecamatan, seperti Kota Tulungagung, Kedungwaru, Boyolangu, Kalidawir, hingga Ngantru,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal yang berlaku, antara lain Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Tulungagung. Kepada masyarakat, kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkas AKBP Taat Resdi.

Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.