Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, Tangkap 2 Komplotan

oleh
Foto : Pers rilis ungkap pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah Tulungagung.

2 komplotan yang terdiri dari beberapa tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak awal Januari hingga Februari 2025.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima oleh Polres Tulungagung dari berbagai Polsek, di antaranya Polsek Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang.

Laporan pertama diterima pada 4 Januari 2025, sementara laporan terakhir masuk pada 8 Februari 2025.

“Tindak pidana curanmor ini terjadi di berbagai titik,” ujar Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres, Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (10/2/2025).

Arie menjelaskan lokasi tersebut diantaranya berasa di pemukiman Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, teras rumah di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, depan warung di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, pemukiman di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, dan pemukiman di Desa Geger, Kecamatan Sendang.

“Sebanyak enam orang menjadi korban dalam kasus ini, para korban berasal dari berbagai desa di Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang,” ungkapnya.

Adapun tersangka berasal dari beberapa wilayah, dan merupakan 2 komplotan berbeda. Mereka diamankan dan dikelompokkan berdasarkan lokasi kejadian pencurian.

TKP Desa Wates, Campurdarat, AS (33) dan SH (41), keduanya warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.

TKP Jalan Raya Babadan, Karangrejo, AM (44) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan SP (28) dari Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

TKP lainnya (Desa Bungur, Sembon, Pucung Lor, dan Geger), MH, yang ditangkap di wilayah Sendang. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif.

Pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, SH, di rumahnya di Desa Ngepoh. Dari keterangan SH, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka kedua, AS, yang diketahui sedang berada di Kediri.

Petugas kemudian bergerak ke rumah seorang warga di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kediri, dan berhasil mengamankan AS.

Saat hendak ditangkap, AS berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Campurdarat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan di Jalan Raya Babadan, Karangrejo dilakukan pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo menangkap tersangka AM di sebuah warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

“Berdasarkan pengakuan AM, petugas mendapatkan informasi tentang tersangka lainnya, SP, yang berencana melarikan diri ke Jawa Tengah,” jelasnya.

Pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap SP di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk penangkapan TKP di Bungur, Sembon, Pucung Lor, dan Geger, pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MH di rumah temannya di Kecamatan Sendang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah istri sirinya, petugas menemukan sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Vega R dengan nomor polisi AG 4546 SH.

Tersangka MH beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut, mengingat ia diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya di Tulungagung.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti, yaitu sepeda motor Honda Supra Fit (AG-2236-S), sepeda motor Yamaha Jupiter Z (AG-5719-TT), sepeda motor Honda Beat (AG-2746-RC), sepeda motor Yamaha Vega R (AG-4546-SH), serta eberapa dokumen kendaraan, seperti BPKB dan surat pajak kendaraan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Salah satu tersangka sempat memperagakan cara melakukan aksinya. Mereka mengincar sepeda motor dengan kunci tertinggal yang ditinggal oleh pemiliknya di tepi jalan atau tempat sepi.

Dalam beraksi mereka bekerja dalam tim yang terdiri dari 2 orang. 1 sebagai eksekutor, sedang lainnya mengamati situasi.

Saat situasi aman, sepeda motor incaranya langsung dibawa. Untuk motor yang terkunci akan mereka dorong ke tempat aman, lalu merusak kuncinya.

“Salah satu sepeda motor Honda Scoopy saya jual dengan harga 2,4 juta rupiah,” ujar tersangka MH.

Akibat perbuatanya, para tersangka harus merasakan dinginya jeruji besi.

Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.