Polres Tulungagung Ungkap Empat Kasus Peredaran Bahan Peledak

oleh
Foto : Pers rilis ungkap kasus peredaran bahan peledak di Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis (6/3/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat operasi cipta kondisi yang dilakukan di berbagai titik di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengamankan lima tersangka, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan,” ungkap AKBP Taat Resdi, Kamis (6/3/2025).

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal.

“Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak demi menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Sebagian barang bukti bahan ilegal sudah dimusnahkan secara prosedural. Kapolres jelaskan untuk barang bukti yang berbahaya bisa langsung dimusnahkan tanpa menunggu putusan sidang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, merinci bahwa kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025.

Polisi mengamankan tersangka MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual. Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Masih di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki. Dari lokasi tersebut, diamankan tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon. Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025.

Polisi menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dengan berbagai ukuran.

“Mereka mendapat bahan dengan membeli secara daring di penyedia layanan belanja daring resmi,” jelasnya.

Bahan-bahan untuk bubuk mesiu mereka beli secara terpisah, dan diracik sendiri. Mirisnya lagi, sebagian bahan peledak disimpan di dalam lingkungan sekolah oleh salah satu siswanya.

Kasat menyebut aktifitas ke 5 tersangka tidak diketahui oleh orang tuanya. Pihaknya berpesan agar orangtua lebih memperhatikan aktifitas anak di luar, agar tidak terseret dalam aktifitas ilegal dan membahayakan orang lain.

Dari keempat kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, serta alat-alat perakitan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.