Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Bermodus Pecah Kaca dan Kempes Ban

oleh
Foto : Pers rilis ungkap pencurian dengan modus kempes ban.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dengan modus pecah kaca dan kempes ban.

Kasus ini melibatkan pencurian uang tunai senilai Rp. 71 juta dan barang-barang berharga lainnya dari dua korban berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa tersangka utama, KSY (37), berhasil diamankan pada 21 September 2024.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Ngunut setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dari Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut,” ujar AKBP Taat Resdi, Senin (28/10/2024).

Tersangka KSY diketahui terlibat dalam beberapa kasus serupa di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan terlebih dahulu melakukan survei terhadap calon korban yang membawa uang atau barang berharga.

“Pelaku menusuk ban kendaraan korban dan mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban memperbaiki ban, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban. Ada juga kasus di mana pelaku memecah kaca mobil untuk mengambil barang berharga di dalamnya,” jelas AKP Rio Pradana.

Dua kasus curat yang berhasil diungkap ini melibatkan korban Arif Saputra (32), seorang warga Blitar yang kehilangan uang tunai Rp. 71 juta, serta Hendrik Eko Julianto (32), warga Ponorogo, yang kehilangan tas berisi laptop dan pakaian.

Kasus Arif terjadi di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 9 September 2024, sementara kasus Hendrik terjadi di Desa Rejotangan pada 7 September 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.

Polisi masih memburu 3 orang  tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.