Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur (bunga) 13 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Jumat (12/7/2024). Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus persetubuhan antara ayah dan anak,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7/2024).
Dari pemeriksaan terhadap korban, dirinya telah berulang kali disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya sejak bulan Mei 2024.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam dan memaksa korban. Korban juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian ini.
“Kejadian ini diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan ke Polisi,” katanya.
Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, petugas dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 3 Juli 2024, pelaku berhasil ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Sumbergempol.
Dari pemeriksaan, korban sudah 2 kali disetubuhi. Awalnya pada bulan Mei lalu dan terakhir pada bulan Juni, sebelum hari raya Idhul Adha.
Saat melakukan aksi pertamanya, pelaku dalam keadaan mabuk. Saat itu di rumah dalam kondisi sepi. Diketahui antara pelaku dan ibu korban sedang pisah ranjang.
“Korban diancam dengan kata menengo (diam), jangan ngomong siapa-siapa,” terangnya.
Korban yang takut pada ayahnya hanya bisa pasrah diperlakukan tak senonoh.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) (3) UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto