Jember, Klik DAERAH – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I ) penuhi Santunan Hari Tua (SHT) bagi karyawan yang memasuki pensiun secara konsisten dan bertahap. Hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada, Minggu (12/5/2024).
Ketentuan pembayaran SHT ini mengacu UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Sehingga kebijakan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan yang telah tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Di PTPN I Regional 2 misalnya, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp. 284 Milyar.
“Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp102 Milyar,” ujar Budi Hendra Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2 (eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), kemarin.
Budi Hendra juga menyatakan, perusahaannya juga berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
“Pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” kata Budi.
Disamping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan.
“Apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan. Disamping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan,” jelasnya.
Hal serupa juga dilaksankan oleh PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah). Eriek Kristiono Sekretaris PTPN I Regional 3 berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada perusahaan.
“Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi. Hal itu terlihat dari progress pembayaran yg cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp128 Milyar,” ungkapnya.
Pembayaran SHT mendapat sambutan positif dari Saebani pensiunan 2021 dari kebun Semugih.
Ia mengaku bersyukur dan terimakasih kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.
“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami, Kami juga berharap semoga kondisi perusahaan ke depan semakin lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan maupun para pensiunan akan lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara, Manajemen PTPN I selaku induk dari Regional 2 dan Regional 3 hadir dan memberikan perhatian penuh kepada para pensiunan.
Hal ini dibuktikan dengan secara periodik manajemen menyampaikan santunan kepada pensiunan yang sedang mengalami sakit serta berkunjung kerumah para pensiunan di Solo, Semarang dan sekitarnya.
”Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan,” pungkas Aris Handoyo Sekretaris Perusahaan PTPN I.
Reporter : Fendik
Editor : Edi Susanto