‎Puluhan Motor Tilang Tak Bertuan Akan Dilelang Kejaksaan Negeri Tulungagung

oleh
Foto: Kasiintel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung bersiap melelang sebanyak 70 unit sepeda motor hasil penilangan lalu lintas dari tahun 2021 hingga 2022.

‎Kendaraan-kendaraan tersebut hingga kini belum diambil atau dilunasi oleh pemiliknya, bahkan sebagian besar tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maupun dokumen kepemilikan lengkap.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa proses pelelangan akan dilakukan setelah pengumuman ketiga kepada publik.

‎Bila hingga tahap itu kendaraan masih tidak diambil, maka proses akan dilanjutkan oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) untuk diserahkan ke Seksi Barang Bukti (BB).

‎“Setelah pengumuman ketiga, kendaraan yang tidak diambil akan diajukan untuk penetapan oleh pengadilan agar statusnya menjadi barang temuan. Dengan penetapan hakim tersebut, kami memiliki dasar hukum untuk melelang kendaraan secara sah,” ujar Amri, Rabu (18/6/2025).

‎Amri menegaskan, kendaraan-kendaraan ini akan dianggap tidak bertuan karena tidak ada itikad dari pemilik untuk mengambil atau menyelesaikan administrasinya.

‎“Jika kendaraan yang ditilang sejak 2021 hingga 2022 tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami ajukan penetapan ke pengadilan. Setelah statusnya ditetapkan sebagai barang temuan, kendaraan bisa dilelang melalui prosedur resmi,” jelasnya.


‎Lebih lanjut, Amri mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditilang dan kendaraannya disita secara fisik pada periode tersebut agar segera melakukan pengecekan dan pengambilan sebelum proses pelelangan dimulai.

‎“Kami beri kesempatan kepada masyarakat yang merasa kendaraannya ditilang dan belum diambil untuk segera mengurusnya. Setelah masuk daftar lelang, kendaraan tidak bisa diklaim kembali,” tegasnya.

‎Dari total 70 unit yang akan dilelang, sebagian besar merupakan kendaraan hasil tilang langsung oleh kepolisian yang disertai penyitaan fisik di lapangan. Kendaraan yang hanya terkena tilang administrasi (tanpa penyitaan fisik) tidak termasuk dalam daftar ini.

‎“Kendaraan yang hanya ditilang tanpa disita fisiknya tetap berstatus tunggakan, bukan barang lelang,” imbuh Amri.

‎Selain tidak bertuan, kondisi mayoritas kendaraan yang akan dilelang memperlihatkan minimnya upaya klaim dari pemilik. Banyak di antaranya tak memiliki TNKB, STNK, maupun BPKB yang valid, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah ditinggalkan atau bahkan disengaja.

‎Pelelangan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengatasi penumpukan barang bukti yang tidak jelas status hukumnya serta menuntaskan perkara tilang yang mangkrak dalam kurun waktu lama.

‎Reporter: Joko Pramono
‎Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.