Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dinkop Tulungagung Optimistis Capai Target Juni 2025

oleh
Foto : Rapat pembahasan koperasi merah putih di gedung graha wicaksana DPRD Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tulungagung optimistis pembentukan Koperasi Merah Putih di 271 desa dan kelurahan akan selesai sesuai target pada Juni 2025. Keyakinan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Slamet Sunarto, dalam rapat koordinasi yang digelar pada, Kamis (8/5/2025).

“Dalam dua bulan ke depan kami akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa di seluruh desa dan kelurahan. Kami telah menyiapkan 18 tim pendamping yang akan diterjunkan langsung ke lapangan,” jelas Kadinkop Tulungagung, Slamet.

Ia mencontohkan, di Kecamatan Kota yang memiliki 14 kelurahan, dengan jumlah tim yang ada, seluruh kelurahan bisa menyelesaikan Musdes dalam satu hari. Hingga saat ini, sudah ada lima desa yang menyelesaikan proses pembentukan pengurus koperasi melalui Musdes, yaitu:

Desa Jarakan, Kecamatan Kauman

Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu

Desa Tawing, Kecamatan Gondang

Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan

Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir

Dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan dukungan berupa pembiayaan Musdes dan bantuan pengurusan akta koperasi sebesar Rp2,5 juta.

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kediri Raya, Setya Yuwono, menyatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah terkait penerbitan akta pendirian koperasi. Tarif jasa notaris untuk pembuatan satu akta ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, belum termasuk biaya Tambahan Berita Negara (TBN) RI sebesar Rp580 ribu.

“Biaya ini sudah lebih rendah dari tarif umum. Kami menyepakatinya demi mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Setya.

Ia menambahkan, tidak semua notaris bisa menerbitkan akta koperasi. Hanya notaris yang memiliki status Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi yang dapat melakukannya. Di Tulungagung, terdapat sekitar 23 notaris bersertifikat NPAK yang akan dilibatkan dan dibagi rata untuk menerbitkan akta bagi 271 koperasi desa.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Widodo Dwi Prasetyo, menyambut baik percepatan proses pendirian Koperasi Merah Putih. Menurutnya, titik temu sudah tercapai dalam rapat koordinasi.

“Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa proses pengurusan koperasi akan diserahkan kepada masing-masing desa. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.