Ratusan APK Pilkada Tulungagung Diduga Langgar Peraturan Bupati, Begini Tanggapan Bawaslu

oleh
Foto : Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Anshori (tengah), Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspita (Kemeja merah).

Tulungagung, Klik DAERAH – Sebanyak 3.789 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Tulungagung telah dipasang sejak masa kampanye berlangsung. Dari ribuan APK tersebut, ratusan diantaranya melanggar peraturan yang berlaku, Jumat (15/11/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, M. Syafiq Anshori katakan rata-rata APK yang dipasang melanggar peraturan Bupati Tulungagung (Perbup) nomor 1 tahun 2024 tentang Pemasangan Reklame.

“Ada yang dipaku di pohon, dipasang di tiang lampu lalu lintas dan tempat ibadah,” jelas Syafiq, Jumat (15/11/2024).

Syafiq melanjutkan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh ke 4 pasangan calon dan tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

Pelanggaran pemasangan APK tersebut sudah disampaikan ke tim paslon yang bersangkutan baik melalui lisan atau tertulis, untuk segera dicopot.

Pihak paslon diberi waktu 3 hari untuk menertibkan APK yang melanggar tersebut. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan, maka akan diteruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat untuk ditertibkan bersama institusi yang menangani.

“Kalau perbup itu kewenangan Satpol PP, lampu lalu lintas kewenangan Dinas Perhubungan,’ jelasnya.

Dari inventarisasi yang dilakukan, tercatat terdapat 568 APK Pilkada Kabupaten Tulungagung yang dianggap melanggar. Terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Tulungagung Kota.

Sedang untuk APK Pemilihan Gubernur terdata sekitar 200 an APK yang pemasangannya dianggap melanggar aturan.

Meski demikian penertiban APK baru dilaksanakan pada hari pertama masa tenang, yaitu pada tanggal 24 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Masa tenang ditetapkan mulai 24 November hingga 26 November 2024. Sedang Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.