Tulungagung, Klik DAERAH – Sebanyak 340 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun2025.
Dari total 679 warga binaan yang terdiri dari 152 tahanan dan 527 narapidana, sebagian besar telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 335 warga binaan mendapatkan RK I, sementara 5 orang lainnya mendapatkan RK II.
Dari 5 warga binaan penerima RK II, dua orang langsung bebas, sementara tiga lainnya masih harus menjalani subsider denda.
“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang mendapat remisi telah menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan aktif,” ujar Ma’ruf Prasetyo Hadianto, Sabtu (29/3/2025).
Namun, sebanyak 339 warga binaan tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan atau baru menerima vonis. Sehingga belum bisa mendapatkan hak remisi.
Selain itu, terdapat beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Untuk kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, semua 5 narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, remisi untuk perayaan Nyepi nihil, karena tidak ada warga binaan yang beragama Hindu di lapas tersebut.
“Narapidana Korupsi semua mendapat remisi Idul Fitri, dan tidak ada narapidana yang mendapat remisi Nyepi,” ujarnya.
Selain itu, dua narapidana kasus terorisme juga mendapatkan usulan remisi susulan dari tahun sebelumnya sebesar 4 bulan, yang kemudian dirapel. Hal ini diberikan setelah mereka menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya pengurangan hukuman tersebut, keduanya yang seharusnya bebas pada bulan November akan menjalani bebas murni lebih awal pada bulan Juli 2025.
Pemberian remisi Idul Fitri ini didasarkan pada regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Adapun besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani serta tingkat kepatuhan selama dalam pembinaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” tutup Kalapas Ma’ruf Prasetyo Hadianto.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto