Tulungagung, Klik DAERAH – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Tulungagung, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Bea Cukai melakukan razia ke sejumlah tempat kos dan tempat hiburan malam di Kabupaten Tulungagung, Minggu (31/12/2023).
Razia diujung tahun 2023 ini dilakukan untuk menciptakan kondusifitas wilayah dan menindaklanjuti laporan warga.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno menjelaskan, pihaknya sering mendapat laporan terkait penyalahgunaan tempat kos.
Tempat kos yang dirazia acap disewakan lagi dengan tarif 25-50 ribu rupiah per jam. Biasanya yang menyewa perjam adalah pelajar dan mahasiswa.
Untuk tempat kos, ada 4 titik yang dirazia. Rerata tempat kos tersebut berada di kecamatan Tulungagung Kota.
“Ada 6 pasangan bukan pasutri yang diamankan,” jelas Sumarno.
Dari 4 titik tempat kos itu, seluruh penghuninya di test urine, termasuk 6 pasangan bukan suami istri.
6 pasangan itu diminta untuk ke Kantor Satpol PP pada, Selasa (2/1/24) guna dilakukan pembinaan.
Selain razia kos, pihaknya juga melakukan razia tempat hiburan malam. Ada 3 lokasi yang dirazia.
Pengunjung tempat hiburan itu lalu ditest urine nya. Test urine dilakukan oleh BNNK Tulungagung. Test urine bertujuan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dari 30 orang yang ditest urine, 1 diantaranya dinyatakan positif.
“Tindak lanjut untuk yang terjaring razia kos oleh Satpol PP untuk yang terjaring positif narkoba oleh BNNK Tulungagung,” katanya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto