Tulungagung, Klik DAERAH – Puluhan botol minuman keras diamankan dari 2 warung yang berada di sekitar Jembatan Ngujang 2.
Miras-miras itu diamankan saat dilakukan razia gabungan antara Satpol PP Kabupaten Tulungagung, aparat gabungan TNI/Polri, BNNK Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Jumat (5/4/24) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno katakan banyak aduan masyarakat terkait peredaran miras saat bulan Ramadhan.
Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan razia gabungan. Alhasil pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras yang dijual tanpa ijin resmi.
“Semuanya di sita dan diserahkan pada jajaran samping,” ujarnya.
Dalam razia kali ini pihaknya menyasar 8 warkop karaoke di seputaran Jembatan Ngujang 2. Dari 8 warkop karaoke, 2 diantaranya ditemukan miras.
“Hanya di dua titik yang ditemukan miras. Yang lainnya tidak,” terangnya.
Razia yang digelar merupakan implementasi surat edaran PJ. Bupati Tulungagung, yang melarang tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan. Maka razia juga menghentikan kegiatan karaoke di warung-warung tersebut.
“Tempat hiburan tidak boleh beroperasi sampai dua hari setelah lebaran. Kalau warkopnya boleh tetap beroperasi,” paparnya.
Disinggung pengusaha warkop yang ngeyel melanggar aturan, pihaknya tegaskan bakal mengambil tindakan tegas dengan mencabut izinnya.
“Nanti perijinannya akan kami cek lagi,” tandasnya.
Beberapa warkop karaoke yang tetap buka berdalih belum mendapatkan SE PJ. Bupati Tulungagung tentang penutupan sementara tempat hiburan.
Sumarno katakan pihaknya sudah mensosialisasikan ke semua warkop dan karaoke di Kabupaten Tulungagung.
“Semuanya sudah dikasih tahu. Pemberitahuan melalui grup paguyuban,” pungkasnya.
Raeporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto