Tulungagung, Klik DAERAH – Seorang warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, HN (38) harus berurusan dengan Polisi. Sebab, pria tersebut kedapatan memelihara 3 binatang yang dilindungi selama bertahun-tahun, Rabu (22/11/2023).
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nur mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang HN yang memelihara hewan yang dilindungi di samping rumahnya.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak untuk mendatangi TKP.
Dan benar saja, sesampainya di rumah HN, petugas menemukan 3 hewan yang dilindungi dipelihara oleh HN tanpa ijin resmi.
“Ada Buaya Muara, Buaya Irian dan Landak Jawa,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur saat press release, Rabu (22/11/23).
Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae) dan Landak Jawa (histryx javanica).
Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016 silam.
Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan orang dari wilayah Blitar.
“Buaya dibeli dengan harga 250 ribu rupiah per ekor dan Landak 150 ribu rupiah per ekor,” jelas Nur.
Saat dibeli, satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia 3 bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 cm.
Sedang Landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.
Kini panjang buaya Muara sudah mencapai 1 meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang 2 meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.
Nur menjelaskan, tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Disisi lain, tersangka juga tidak tau bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan yang dilindungi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Dimana tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab, HN kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto