Tulungagung, Klik DAERAH – Sebuah rumah di Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung terpaksa harus di kosongkan paksa, Kamis (12/9/2024).
Pengosongan dilakukan lantaran rumah dan tanah tersebut telah dilelang. Pemilik rumah, Jihamam yang merasa memiliki sertifikat dah melawan eksekusi tersebut.
Penasehat hukum Jihamam, Fayakun katakan eksekusi dilakukan oleh pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dirinya ungkapkan, Jihamam secara sah masih memiliki sertifikat atas tanah dan rumah tersebut. Sertifikat tersebut belum dibatalkan secara hukum.
Fayakun sebut proses eksekusi seharusnya belum bisa dilakukan. Sebab, yang tidak sah dari sertifikat itu adalah proses jual belinya, namun sertifikat tetap saja sah secara hukum.
“Jadi pembatalan sertifikat ini harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Fayakun melanjutkan, kliennya tidak masalah dengan eksekusi tersebut, namun dengan syarat sertifikat yang dimilikinya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.
Dirinya menilai eksekusi yang berdasarkan risalah lelang tanpa pembatalan sertifikat merupakan ketidakmanfaatan pengadilan.
Fayakun terangkan klienya membeli tanah secara sah dari Tarwiyah dan sudah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit sertifikat.
“Menerbitkan sertifikat itu ada warkah nya (berkas), apakah tanah ada masalah dan jadi tanggungan. BPN tidak akan berani menerbitkan jika itu masih bermasalah atau masih jadi agunan,” jelasnya.
Dirinya tegaskan klienya menjadi korban ketidakadilan. Penasehat hukum pemohon eksekusi, Sintia Widhiatmoko katakan ada 2 objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.
Dirinya jelaskan klienya membeli objek tersebut secara lelang melalui KPKNL Malang.
“Proses awalnya yang disebutkan tadi, kami tidak mengetahui,” katanya.
Pihaknya akan meminta penerbitan sertifikat baru atas dua objek tersebut berdasarkan risalah lelang.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyoningrum tegaskan eksekusi yang dilakukan sudah sah secara hukum.
“Pembeli lelang (Markidi) ini hendak menguasai objek lelang nya tapi dikuasai oleh orang lain (Jihamam),” terangnya.
Dirinya jelaskan pengajuan eksekusi sudah dimohonkan sejak setahun lalu. Pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif pada termohon, namun tak diindahkan. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi secara paksa pada objek tersebut.
Eksekusi sempat berjalan panas lantaran pihak Jihamam menghadang petugas eksekusi. Anak perempuan Jihamam sempat histeris dan berteriak mengusir petugas.
Akhirnya petugas mendobrak pintu rumah Jihamam yang dikunci. Eksekusi bisa dilaksanakan dan rumah bisa dikosongkan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto