Tulungagung, Klik DAERAH – Satpol PP Kabupaten Tulungagung kembali mengamankan 2 pasangan bukan suami istri dari dalam kamar kos di wilayah Desa Winong Kecamatan Kedungwaru, Selasa (1/3/22) siang.
Kedua pasangan ini masing-masing kedapatan berada dalam 1 kamar yang tertutup. Saat ditanyakan surat nikah, kedua pasangan ini tak bisa menunjukannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Penindakan, Agung Setyo Widodo mengatakan, razia kos ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Masyarakat melapor jika di tempat kos itu sering ditemui pasangan bukan suami istri dalam kamar,” jelas Agung selepas razia.
Kedua pasangan itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dibina. Mereka menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita minta kedua orangtuanya untuk ke sini,” jelas Agung.
Tempat kos yang dirazia ini bercampur, antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini dikeluhkan oleh warga sekitar tempat kos berlantai 2.
Dengan diamankannya 2 pasangan bukan suami isteri ini, pemilik tempat kos akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Untuk kita cek kelengkapan dan perijinannya,” terang Agung.
Dua pasangan tersebut diantaranya adalah pria berinisal DW (29) dengan perempuan YTH (25) dan pria berinisal DHS (21) dengan perempuan ER (20). Mereka berasal dari Blitar dan Tulungagung.
Sebelumnya pada 15 Februari lalu, pihaknya juga mengamankan 6 pasangan bukan suami istri. Mereka diamankan dari beberapa tempat kos di Tulungagung.
Kegiatan serupa bakal digencarkan, untuk meminimalisir penyalahgunaan tempat kos.
penulis: Pramono