Sebanyak 11 Napi Mendapat Remisi Kemerdekaan

oleh
Foto : sukur syukur, warga binaan yang langsung bebas melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Sebanyak 11 warga binaan Lapas Tulungagung langsung bebas setelah mendapat remisi (potongan masa hukuman) Kemerdekaan. Namun, 5 diantara harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu.

kalapas Tulungagung, R. Budiman Kusumah katakan, dari 11 orang itu 6 langsung menghirup udara bebas.

“5 orang itu tertahan karena harus bayar denda, harus menjalani hukuman subsider,” jelas Budiman, Sabtu (17/8/2024).

Hukuman subsider yang dijalani ke 5 warga binaan itu bervariasi, dari 6 bulan hingga 1 tahun. Mereka merupakan warga binaan kasus narkoba.

Selain ke 11 warga binaan itu, pihak Lapas juga mengusulkan 413 warga binaan lain untuk mendapat remisi. Sehingga total yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 424 warga binaan.

“Sesuai dengan yang diusulkan,”jelasnya.

Rerata yang mendapat remisi merupakan terpidana kasus narkoba. Karena mereka berkelakuan baik saat menjalani hukuman, mereka diusulkan mendapat remisi kemerdekaan.

Syarat lainnya mereka sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.

“Remisi paling banyak 5 bulan,” katanya.

Remisi diberikan berjenjang, sesuai dengan lamanya menjalani hukuman.

Selain pemberian remisi, untuk memeriahkan HUT RI ke 79, Lapas Tulungagung juga menggelar lomba permainan tradisional antar penghuni kamar.

Budiman jelaskan, meski sederhana, lomba ini cukup menghibur warga binaan.

“Hadiahnya cuma mie dan kopi, tapi bisa membuat mereka bahagia,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.