Tulungagung, Klik DAERAH – Selain ruko Belga di Jalan Agus Salim Kelurahan Kenayan, ternyata ada aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung lainya yang masih dalam proses sengketa.
Aset itu adalah sekolah taman-kanak-kanak (TK) Batik yang berada tepat di depan Pendopo Tulungagung.
Pihak Koperasi BTA (Batik Tulungagung) melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menuntut status kepemilikan lahan TK Batik.
Di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung kalah dari Koperasi Batik.
Tak mau kehilangan salah satu asetnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Di tingkat banding ini, kondisi berbalik, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi.
Tak berhenti di situ, Koperasi batik kembali melakukan upaya kasasi di Mahkamah agung (MA). Ditingkat Kasasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dinyatakan kalah.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pun tak mau berpangku tangan, pihaknya kini tengah melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas status kepemilikan lahan TK Batik.
Bupati Tulungagung melalui Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melengkapi berkas PK ke MA melalui PTUN (Pengadilan tata Usaha Negara) di Surabaya.
“Ini aset negara, maka kita pertahankan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan menempuh jalur terakhir di PK untuk memperjuangkan hak lahan TK Batik yang masih satu kawasan dengan pendopo.
Catur optimis, di tahap PK ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan menang, karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti baru yang lebih kuat.
“Ini kan dulu satu kawasan dengan Pendopo,” terangnya.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan pihak koperasi batik Tulungagung sejak tahun 2019, dimana pihak koperasi merasa dirugikan oleh klaim Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas lahan TK Batik.
Padahal, lahan itu sudah difungsikan sebagai lembaga pendidikan sejak tahun 1957 dan tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penulis: Pramono