Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru, Glowoh Dituntut Hukuman Mati

oleh
Foto : Sidang tuntutan terhadap Glowoh dalam kasus pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru (dok. PN Tulungagung).

Tulungagung, Klik DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut hukuman mati pada Edi Porwanto (43) alias Glowoh, terdakwa perkara pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (17/1/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa secara terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.

Amri menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

“Dan kami menuntut pada terdakwa untuk dijatuhi hukuman mati,” jelasnya.

Sebelum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, pihaknya telah berkonsultasi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Amri menyebut, terdapat perbuatan terdakwa yang menjadi pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain perbuatan terdakwa membuat masyarakat resah.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadis, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” tuturnya.

Perbuatan terdakwa juga telah melukai keluarga korban secara psikis. Keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa dan terdakwa pernah menjalani hukuman penjara.

“Serta terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Glowoh, Apriliawan Adi dengan tegas menolak tuntutan hukuman mati pada kliennya.

Dirinya berpendapat pembunuhan yang dilakukan oleh Glowoh dilakukan secara spontanitas, bukan berencana seperti yang dituntutkan oleh JPU.

“Kalau menurut penasehat hukum sangat jauh dari fakta persidangan, dari fakta persidangan pembunuhan dilakukan secara spontanitas,” jelas Adi.

Adi juga berdalih, sesuai dengan keterangan ahli forensik, korban meninggal sekitar jam 6 pagi, bukan pada tengah malam.

Menurutnya, tuntutan JPU berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), bukan pada fakta persidangan.

Pasal pembunuh berencana yang dituntutkan oleh JPU dianggap tidak tepat. Seharusnya JPU menggunakan pasal 351 dan 338 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“kita akan berpegang teguh fakta persidangan yang ada bahwa pembunuhan yang dilakukan secara spontan, dengan penerapan 340 dan 351 KUH Pidana,” ungkapnya.

Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023. Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Tri Suharno sempat berbincang dengan Glowoh di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.

Glowoh menagih uang penjualan batu akik pada korban sebesar 250 juta rupiah. Namun, Tri Suharno menolak membayar utang penjualan batu akik tersebut.

Glowoh yang gelap mata lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 Wib.

Selang setengah jam,  Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Ning pun tak luput dari aksi sadis Glowoh.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak.

Jenazah keduanya ditemukan oleh anak mereka pada 29 Juni. Kasus ini telah menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, yang telah mengirim Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.