Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Di Perlintasan Rel KA

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi akhirnya menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus dengan KA Rapih Dhoho di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada, Minggu (27/2/22).

Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi bus, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, dan saksi-saksi dari penumpang, kenek, dan warga disekitar lokasi kejadian.

“Kita sudah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/22).

“Kemudian kita kumpulkan barang bukti, seperti rambu-rambu, bekas-bekas kecelakaan dan analisis kecelakaan,” lanjut Kapolres.

Analisis dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri menggunakan alat TAA (Traffic accident analysis), yang akan membuat model 3 dimensi kecelakaan. Dan pihaknya juga tengah mendalami kondisi psikis pengemudi bus tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustuan menjelaskan, pengemudi dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara tersangkanya si pengemudi sendiri,” jelas Kasat Lantas.

Untuk sementara waktu tersangka di tahan di tahanan Polres Tulungagung.

Kasat mengungkapkan, sebenarnya di lokasi, di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru sudah dilengkapi dengan rambu-rambu.

Di lokasi itu jelas ada larangan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton melintas.

Disinggung status sopir dari PO itu, Kasat ngataknkan, Septianto memang sopir yang mendapat tugas dari PO untuk mengemudikan bus tersebut.

Saat ditanyakan kondisi psikis pengemudi, Kasat terangkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan narkotika pada tersangka. Hasilnya pengemudi tak terbukti mengkonsumsi narkotika atau zat berbahaya.

“Kita juga melakukan pendalaman kepada pihak keluarga (Tersangka), apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga,” terangnya.

Saat ditanya alasan sopir melintas perlintasan saat ada KA lewat, Kasat katakan sopir berkonsentrasi pada jalur sempit, sehingga tidak melihat KA yang datang dari arah selatan.

Di lokasi jalur perlintasan cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus. Di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.

“Sehingga dengan memfokuskan dia, pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.