Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan H (54) warga Kecamatan Boyolangu, Kamis (3/10/2024). H ditetapkan menjadi tersangka, lantaran membantu Kades
Tag: #kasiintelkejaksaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.