Tulungagung, Klik DAERAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Glowoh alias Edi Porwanto, Selasa (15/3/2024).
Glowoh telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan atas vonis yang dijatuhkan terhadap Glowoh, pihaknya mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah putusan itu, kami sudah melaporkan ke pimpinan dan pimpinan memerintahkan untuk mengajukan banding,” jelas Amri, Selasa (5/3/24).
Amri melanjutkan, pihaknya sudah mengirimkan memori banding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengajuan banding sudah diajukan pada Senin (4/3/24) melalui Panitera.
Amri menambahkan, alasan pengajuan banding lantaran vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh dari tuntutan jaksa.
Jaksa menganggap perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana. Sehingga, JPU menuntut dengan hukuman mati.
Namun, majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Tidak sesuai dengan tuntutan kami, baik segi pasal maupun putusan,” jelasnya.
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Namun, oleh Hakim terdakwa divonis dengan pasal 388 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. Menurut pasal 388 KUHP ancaman hukuamn tertinggi yaitu kurungan penjara selama 15 tahun penjara.
Dengan pengajuan banding, pihaknya berharap majelis Hakim bisa melihat dan mempertimbangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Sebab, JPU meyakini yang dilakukan oleh terdakwa Glowoh merupakan pembunuhan berencana.
“Dalam hal ini kami berupaya dan berharap di Pengadilan Tinggi melihat pertimbangan kami bahwa itu merupakan pembunuhan berencana,” terangnya.
Meski begitu pihaknya tidak mengajukan bukti baru. Pihaknya hanya meyakinkan Majelis Hakim bahwa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pembunuhan berencana.
Disinggung kedatangan keluarga korban di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (4/3/24) kemarin, Amri mengiyakannya.
Namun dirinya menerangkan jika kedatangan keluarga korban untuk menanyakan proses hukum, bukan mendesak JPU untuk melakukan banding.
“Kami melakukan banding bukan karena keluarga datang ke kantor, tapi karena petunjuk pimpinan dan profesionalitas,” ujarnya.
Amri menegaskan, meski putusan Hakim dianggap tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, namun pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru, Glowoh divonis 14 tahun penjara.
Anak korban menganggap putusan itu tidak adil, lantaran menghilangkan 2 nyawa hanya diganjar 14 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023.
Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.
Tri Suharno sempat berbincang dengan Glowoh di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.
Glowoh menagih uang penjualan batu akik pada korban sebesar 250 juta rupiah. Namun, Tri Suharno menolak membayar utang penjualan batu akik tersebut.
Glowoh yang gelap mata lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 Wib.
Selang setengah jam, Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Ning pun tak luput dari aksi sadis Glowoh.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak.
Jenazah keduanya ditemukan oleh anak mereka pada 29 Juni. Kasus ini telah menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, yang telah mengirim Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto