Tulungagung, Klik DAERAH – Takut terkena pajak tinggi, pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung mengecilkan nilai modalnya dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal itu diungkapkan oleh Analisis kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Diyan Rochmanto saat sosialisasi LKPM di Hotel Narita, Selasa (10/10/2023).
“Beberapa pelaku usaha takut dari pelaporan ini berkaitan dengan perpajakan,” kata Diyan.
Padahal menurut Diyan, LKPM tidak ada hubungannya dengan penghitungan pajak. Menurutnya, LKPM bertujuan untuk mengetahui perkembangan investasi di Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku usaha yang melaporkan masih rendah,” kata Diyan.
Dari ribuan pelaku usaha di Tulungagung, baru 155 yang melaporkan ke LKPM.
Selain takut adanya peningkatan pajak, banyak pelaku usaha yang belum mengetahui kewajiban pelaporan LKPM.
Kendala lainnya terkait sistem pelaporan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi perizinan OSS.
Pelaporan dilakukan tiap 3 bulan sekali untuk pelaku usaha dengan modal dibawah 5 milyar. Yaitu di bulan April, Juli, Oktober dan Januari.
Pelaporan dilakukan dibatasi mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 di bulan yang ditentukan tersebut.
Sedang diatas 5 milyar dilakukan tiap 6 bulan sekali, yaitu tanggal 1 – 10 di bulan Juli dan Januari.
“Karena bersamaan se Indonesia, banyak yang mental,” jelasnya.
Untuk menggenjot pelaporan oleh pelaku usaha, pihaknya melakukan sosialisasi pada pelaku usaha. Dalam 2023 pihaknya berencana melakukan 8 kali sosialisasi.
“Kita juga melakukan jemput bola pada pelaku usaha untuk LKPM. Dalam sehari 3 pelaku usaha kita datangi,” tandasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto