Terbakar Api Cemburu ,Pemuda di Kediri Nekat Racuni Gadis Pujaannya

oleh

KLIK DAERAH Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan seoramg gadis di kamar kos Lingkungan Cowekan Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Polisi menetapkan satu tersangka atas kematian korban berinisial FA (19) pemuda asal Dusun Jaten Desa Pagu Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.Tak hanya motif, polisi juga mengungkap penyebab meninggalnya korban yang merupakan pekerja angkringan tersebut.

Bahkan, FA sempat menyetubuhi korban hingga mencuri uang tunai beserta ponsel milik gadis asal Desa/Kecamatan Kandat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, motif kasus pembunuhan tersebut karena asmara lantaran tersangka sudah lama memendam perasaan atau jatuh cinta dengan korban.

Namun demikian, gadis asal Kandat Kabupaten Kediri itu ternyata sudah memiliki calon atau pasangan lain yang notabene hendak menikah. Dari situlah, tersangka merasa cemburu.

“Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban,” jelasnya saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).

AKP Nova menyampaikan, penyebab meninggalnya korban berdasarkan hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri, lambung atau darah pada tubuh korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida.

Dalam kronologinya, kejadian itu dilakukan pelaku pada Minggu (18/2/2034) dan diketahui Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan selang dua hari dapat mengamankan tersangka FA.

“Korban diajak minum miras yang sudah dibeli oleh tersangka termasuk membawa racun potas atau sianida,” ucapnya.

Menurut AKP Nova, modus pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida atau racun potas dari toko pertanian. Ketika korban sedang membeli makanan (snack), FA mencampuri miras jenis vodka itu dengan sianida yang kemudian diminum oleh korban.

Usai mengkonsumsi tersebut, korban tidak sadarkan diri hingga pelaku menyetubuhi korban. Tak hanya itu, FA juga mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel milik Yolanda.

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(sw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.