Tulungagung, Klik DAERAH – Gegara terlilit hutang saat pemilihan kepala desa, Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, untuk tahun anggaran 2020–2021. Dalam aksinya, ES dibantu oleh Kaur Keuangan Desa Kradinan, WS.
“Proses penyelidikan berdasarkan telah berjalan sejak 2022,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025).
Hasil gelar perkara, Polisi menetapkan Es selaku Kepala Desa Kradinan dan WS selaku Kaur Keuangan Desa sebagai tersangka.
Lebih lanjut AKBP Taat Resdi menjelaskan, total kerugian negara mencapai Rp 743.620.928,86 yang berasal dari penarikan dana desa secara fiktif dan tidak sesuai RAB, serta manipulasi SPJ.
“Modus operandi tersangka antara lain mencairkan dana tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, sehingga kegiatan banyak yang tidak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Kapolres melanjutkan, dari keterangan tersangka, tiap pencairan yang disertai bukti kuitansi, tersangka WS diberi komisi oleh ES sebesar 1 juta Rupiah.
“Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 1.239.113.000 dan ADD sebesar Rp 704.040.000 serta bantuan keuangan kabupaten Rp 200.000.000 dikendalikan tersangka. Dari jumlah tersebut, tersangka menarik secara tunai total Rp 784.000.000 pada 2020, dan Rp 984.000.000 pada 2021, didukung bukti kwitansi,” urai Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reakrim Polres Tulungagung, AKP. Ryo Pradana menambahkan, penyidik telah memeriksa 60 saksi dan lima ahli, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen terkait aliran dana, termasuk rekening desa dan rekening pribadi tersangka.
“Kami juga telah meminta bantuan pelacakan aset ke BPN Tulungagung untuk mengetahui perkembangan aset tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1)–(3) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pada hari yang sama, tersangka ES langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, beserta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi, ES dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Sedang untuk tersangka WS, sejak kasus ini mencuat tak jelas dimana rimbanya. WS, 2 kali mangkir dari panggilan Polisi. Polisi sudah menetapkan WS dalam DPO (daftar pencarian orang) sejak 31 Oktober 2022 lalu.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto