Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Bayar Denda 200 Juta

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Keluarga Djoko Hariyanto, terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung 2016-2018, Tulungagung membayar denda sebesar 200 juta rupiah.

Pembayaran dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (21/2/22). Sebelumnya Djoko divonis bersalah karena kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Djoko divonis penjara 4 tahun, mengembalikan kerugian negara sebesar 135 juta rupiah dan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasintel Agung Tri Radityo menjelaskan, dengan pembayaran bdenda ini menghapus sanksi subsider terhadap Djoko.

“Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja,” jelas Agung, Senin (21/2/22).

Dengan pembayaran denda ini, Djoko hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Denda ini dibayarkan oleh keluarganya, lantaran Djoko harus mendekam di hotel prodeo, menjalani hukumannya.

Menurut Agung, pihak keluarga Djoko menghubunginya pada Minggu (20/2/22) kemarin.

“Yang membayar putrinya, tanpa didampingi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.