Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Kembalikan Uang Kerugian Negara, Proses Hukum Lanjut

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – AK, direktur PT. Kya Graha mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jum’at (18/2/22) siang.
AK merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo mengatakan, meski sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut yang sebelumnya pada Kamis (17/2/22) AK sempat menghubungi dirinya.

AK mengatakan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk mengembalikan sebagian kerugian negara dari 4 proyek yang dikerjakannya.

“Ada inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 327 juta rupiah,” jelas Agung, Jum’at (18/2/22).

Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara dari 4 proyek itu sebesar 2,4 milyar. Dengan pengembalian terakhir ini, total uang yang dikembalikan tersangka sekitar 2 milyar rupiah.

“Nanti pada proses persidangan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Agung.

AK menyerahkan langsung uang tersebut. Selanjutnya uang itu dititipkan ke rekening penitipan barang bukti. Disinggung sisa uang pengganti sebesar 433 juta rupiah yang belum dibayarkan, Agung menjelaskan, tersangka bakal mengembalikan dengan sistem mencicil. Pengambilan kerugian negara ini merupakan kewajiban tersangka. Pihaknya tak akan memaksa tersangka untuk mengembalikan.

“Secara otomatis yang bersangkutan mengembalikan (kerugian negara), akan berpengaruh dalam tuntutan,” ujar Agung.

Semakin besar pengembalian uang kerugian negara, bakal berpengaruh terhadap tuntutan hukum. Meski begitu, pengembalian ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan.

AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (9/2/22) lalu, setelah dicecar sekitar 30 pertanyaan selama 7 jam.

Pertanyaan itu seputar 4 ruas jalan yang dikerjakannya. Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya, AK diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi
Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara sudah dikembalikan sebagian.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.