Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 sebesar Rp 66,142 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan bahwa peningkatan anggaran ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Tahun ini kami mempersiapkan anggaran THR sebesar Rp 66,142 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, nominal ini mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya pegawai baru, baik ASN maupun PPPK,” jelas Galih saat dikonfirmasi pada, Selasa (12/3/2025).
Galih menyebutkan, hingga saat ini jumlah ASN dan PPPK di Tulungagung mencapai 11.240 pegawai. Rinciannya terdiri dari 8.251 ASN, 2.393 PPPK, dan 50 anggota DPRD yang juga masuk dalam skema penerima THR.
Meskipun anggaran telah disiapkan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyaluran THR tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur teknis penyaluran THR. Biasanya, regulasi ini terbit sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Menurut Galih, THR yang diberikan kepada ASN dan PPPK pada prinsipnya merupakan gaji ke-14, sehingga penyalurannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Besaran THR biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam PP atau keputusan menteri terkait.
“Besaran gaji dan tunjangan yang diberikan tetap mengacu pada PP. Namun, untuk antisipasi, anggarannya sudah kami siapkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto