Tim Hukum Miftahur Roiyan Bacakan Risalah Bantahan Eksekusi Tanah di Tambak Oso

oleh

KLIK DAERAH – Pasca Pengadilan Negeri Sidoarjo membacakan eksekusi atas lahan di Tambak Oso pada Rabu, 18 Juni 2025, tim hukum termohon (Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba) melakukan bantahan.

Pembacaan risahan bantahan dilakukan sebab tim hukum menyebutkan bahwa PN Sidoarjo melakukan eksekusi secara diam-diam dengan cara menyelinap melalui akses samping TOL Juanda, dan turun memasuki area sekitar lahan/obyek sengketa di sisi ujung barat laut. Pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo tersebut dilakukan di sisi luar pagar obyek sengketa.

Salah satu kuasa hukum termohon, Andi Fajar Yulianto menegaskan, dirinya mendapatkan kiriman foto pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo. Dalam foto tersebut terlihat dua anggota TNI, dua anggota Polisi, dan empat panitera atau Juru Sita PN Sidoarjo. Bahkan foto tersebut sudah beredar luas pula di media sosial.

“Kami mendapatkan kiriman foto eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 13.43,” ujar Andi Fajar Yulianto.

Ia mengatakan, pembacaan risalah eksekusi dilakukan setelah aparat dan PN Sidoarjo terdesak oleh massa militan simpatisan Miftahur Roiyan. Rombongan panitera dan juru sita mundur dari kerumunan massa dengan mobil Patwal.

“Kami geram karena mereka (PN Sidoarjo dan aparat) menggunakan strategi kamuflase dengan mundur dari hadangan massa. Namun, PN Sidoarjo dan aparat tersebut meluncur ke sisi barat lalu obyek sengketa yang memang lolos dari penjagaan massa. Akses satu-satunya menuju lokasi tersebut hanyalah melalui jalan TOL dengan melompati bahu TOL agar bisa sampai ke lokasi obyek sengketa. Bahkan, PN Sidoarjo dan aparat sempat berfoto Bersama di bahu TOL Juanda,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba akhirnya menyatakan sikap dengan membacakan risalah bantahan eksekusi di lokasi yang sama saat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo. Pembacaan risalah bantahan eksekusi dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00.

“Kami tidak pelu melompati bahu jalan TOL karena kami memiliki akses dari dalam obyek sengketa menuju lokasi yang sempat dijadikan tempat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo,” tambahnya.

Pembacaan Risalah Bantahan terhadap Eksekusi Riil ini dibacakan langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto. Adapun Risalah Eksekusi tersebut berisi beberapa poin. Diantaranya, Pertama, Surat Pemberitahuan Eksekusi diterima kurang dari 24 jam dari pelaksanaan. Kedua, Eksekusi dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (11) dan pasal 218 ayat (4) RBg. Yang pada pokok intinya apabila Eksekusi secara sukarela / gagal dilakukan maka dilaksanakan Eksekusi Riil.

Andi Fajar menjelaskan, secara etimologi Eksekusi riil itu harus terpenuhinya unsur-unsur dalam pelaksanaan yaitu dibacakan masuk tepat di dalam lahan sengketa, adanya proses pembongkaran, pengosongan dan penyerahan pada Pemohon. Namun unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan tidak terjadi sama sekali. Sedangkan kondisi lahan atau obyek sengketa masih tetap seperti semula, ada tiga bangunan, penghuni dan kegiatan beternak kambing yang masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan.

“Dengan demikian pembacaan eksekusi sama sekali tidak memenuhi unsur eksekusi riil dan oleh karenanya kami menolak dan membantah klaim adanya eksekusi telah terbacakan,” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa Risalah Bantahan Eksekusi sekaligus Perlindungan Hukum akan langsung disampaikan kepada Presiden, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA hingga Komisi Yudisial di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.