Tulungagung, Klik DAERAH – Lapas Kelas IIB Tulungagung meniadakan layanan penitipan barang bagi warga binaan. Hal itu dilakukan setelah terjadi penularan Covid-19 di Lapas tersebut. Terhitung lebih dari 1 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.
Peniadaan layanan tersebut dimulai sejak Rabu (9/2/22) hingga Senin (14/2/22). Akibatnya, sejumlah pembezuk harus kembali pulang.
Pengumuman peniadaan sementara layanan itu ditempel didepan gerbang masuk lapas.
“Layanan penitipan barang akan kami buka kembali hari Senin (14/2/2022),” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono melalui saluran telepon.
Tunggul menuturkan, Ikhwal terjadinya klaster penularan Covid-19 di Lapas Tulungagung.
Awalnya ada 1 pegawai yang mengeluh sakit dengan gejala demam, batuk, pilek dan sakit kepala dan memeriksakan diri ke dokter pada Minggu (6/2/22).
Pegawai berinisial A itu lalu ijin tidak masuk pada Senin keesokan harinya.
Pada Selasa (8/2/22) dirinya memerintahkan A untuk melakukan tes Covid-19.
“Selasa sore hasilnya ternyata pegawai itu, istri serta anaknya positif. Kejadian ini segera kami laporkan ke pimpinan,” sambung Tunggul.
Pihaknya lalu melakukan pelacakan terhdap 65 pegawai lainya. Hasilnya ditemukan 2 pegawai lagi yang positif Covid-19.
Khawatir terjadi penularan lebih luas, pihaknya lalu meniadakan sementara waktu layanan penitipan barang dari pembezuk kepada warga binaan.
“Akhirnya kami lakukan lock down. Karena ada pegawai yang harus dirumahkan. Kegiatan pembinaan seperti penitipan barang dan makanan dihentikan,” katanya.
Selain pegawai, pelacakan juga dilakukan terhadap warga binaan yang menjadi kontak erat pegawai yang terkonfirmasi positif.
Hasilnya, seluruh warga binaan yang dites dinyatakan negatif. Pihaknya meminta maaf pada masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
“Ini suatu keharusan, karena kondisi darurat. Sumber penularannya dari luar, bukan dari dalam. Sehingga, kami amankan yang di dalam,” tegasnya.
Sebetulnya, pihaknya telah mempunyai sarana besuk dengan penyekat. Namun belum difungsikan lantaran belum mendapat ijin untuk melakukan besuk.
Sarana ini memungkinkan pembesuk dan warga binaan melakukan tatap muka, dengan pembatas plastik bening.
Penulis: Pramono