Tingginya Angka Backlog, Dinas Perkim Gelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dengan Pengembang

oleh

KLIK DAERAH, Kediri- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri menggelar rapat sinkronisasi dan koordinasi dengan pengembang yang digelar hotel Grand Surya Kota Kediri, Senin (12/8/24).

Rapat tersebut mengkoordinasikan penyelenggaraan perumahan di Kota Kediri. Tingginya angka backlog atau kesenjangan antara hunian yang terbangun dengan kebutuhan masyarakat mendasari pertemuan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Hery Purnomo mengatakan, pertemuan itu digelar untuk menyatukan persepsi dari seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Kediri. Mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.

“Diharapkan dengan satu pemikiran, nanti investor bisa dengan mudah dan cepat untuk semua perumusan perizinan tentang perumahan,” ungkapnya.

Penyelarasan itu juga menimbang kebutuhan hunian di Kota Kediri. Hery mengatakan, untuk 20 tahun ke depan, backlog perumahan di Kota Kediri mencapai sekitar 50.525 unit. Kerja sama itu dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan tetap melihat kondisi perumahan dan wilayah di Kota Kediri.

“Salah satunya mungkin ke depan akan ada titik-titik tertentu perumahan yang harus ke atas, vertikal. Tidak hanya rumah tapak. Kami sedang mencoba untuk itu,” terangnya.

Dikatakan Hery, pihaknya sudah menentukan titik dan lokasinya. Namun demikian, Pemerintah Kota Kediri masih menunggu peraturan daerah yang masih berproses hingga saat ini.

“Ini kita masih dalam proses perda, belum terselesaikan. Tapi nanti tinggal menunggu pembahasan dari DPRD,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi itu juga menyinggung tentang upaya penyeimbangan. Baik dari sisi perumahan maupun permukiman. Dalam hal ini, Hery berharap pengembang hunian juga tergerak hatinya dalam membantu masyarakat yang memerlukan pembaharuan perumahan.

“Dan semuanya itu nanti harapannya bisa dinikmati oleh masyarakat di Kota Kediri,” harapnya.

Untuk mencapai itu menurut Hery para pengembang juga harus segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). “Mengingat sepanjang itu belum bisa diserahkan, pemkot tidak bisa melakukan aktivitas pembangunan di ruang lingkup perumahan yang ditempati warga,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang diwakili Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Polres Kediri Kota, serta berbagai asosiasi pengembang di Kota Kediri.(sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.