Tingginya Harga Migor, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan dan Mafia Perdagangan

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah telah memberlakukan minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia pada 19 Januari 2022 lalu.

Pedagang wajib menjual minyak goreng dengan harga 14 ribu rupiah per liternya.

Sayang, program ini tidak pernah dirasakan oleh masyarakat, dan justru dinikmati oleh pedagang yang menjual kembali minyaknya diatas ketentuan pemerintah.

Anggota DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan sudah berkoordinasi dengan OPD terkait.

Permasalahan minyak goreng dengan satu harga dianggap rumit. Pasalnya, sesuai dengan hukum dagang, pedagang mencari untung dengan setinggi-tingginya.

“Kita khawatirkan, ini ada permainan dari mafia perdagangan, khususnya untuk minyak goreng ini dari hulu sampai hilir,” terang Heru, Selasa (8/3/22).

Heru menduga ada permainan harga dan penimbunan barang yang dilakukan oleh segelintir orang.

Pihaknya berencana melakukan sidak ke pusat perdagangan atau grosir minyak goreng di Kabupaten Tulungagung.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung,” katanya.

Sebenarnya, Disperindag Kabupaten Tulungagung sudah melakukan operasi pasar minyak goreng.

Sayangnya, lokasi operasi pasar berada di kantor Disperindag, sehingga hanya dinikmati warga disekitar kantor. Dan belum menyentuh warga di wilayah pinggiran.

“Dikhawatirkan hanya (Di nikmati) orang-orang tertentu dan dijual lagi ke tetangga dengan harga tinggi,” ungkapnya.

Minyak goreng yang beredar kebanyakan adalah minyak goreng DMO (Domestic Market Obligation). Minyak jenis ini merupakan kewajiban produsen CPO (Minyak sawit) menjual produknya sebanyak 20 persen di dalam negeri. Jika tidak dipenuhi, maka produsen tak bisa melakukan ekspor.

Untuk wilayah Kabupaten Tulungagung, minyak DMO dijual di toko sahabat di jalan Piere Tendean.

Toko ini adalah tempat kulak para pedagang sembako dari Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.

Para pedagang diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.

Untuk minyak goreng kemasan jerigen 20 liter dijual Rp 270.000 atau Rp 13.500 per liter.

Sedangkan untuk kemasan karton dijual Rp 12.300 per kemasan 900 mililiter. Minyak dalam jerigen ditujukan untuk konsumen akhir.

Sementara minyak goreng dalam kemasan untuk para pedagang untuk dijual lagi.

Pemilik toko sahabat, Buntoro, menjelaskan, pedagang terikat dengan perjanjian untuk menjual kembali minyak goreng dengan harga 14 ribu per liter.

Namun, dari hasil penelusuran awak media, ternyata diduga pedagang melanggar perjanjian yang sudah ditandatangani.

Minyak itu mereka jual lagi dengan harga 16 ribu per kemasan 900 mili liter.

“Padahal, ada margin keuntungan sekitar Rp 1000 per kemasan. Tapi buktinya gak ada yang jual Rp 14.000 per liter,” ungkap seorang warga dengan inisial PJ.

PJ menyebut, pengawasan harga minyak goreng dinilai lemah. Buktinya masih belum ditemukan pedagang yang menjual minyak goreng 14 ribu perliter.

Karena itu menurutnya, harus ada pengawasan langsung di lapangan. Pedagang yang beli minyak DMO dan menyalahi ketentuan wajib ditindak.

“Jangan pemerintah bilang satu harga, sementara di pasaran ternyata harganya beda,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengaku, rutin melakukan sidak dan pemantauan harga minyak.

Namun fokusnya pada pemantauan ada tidaknya penimbunan. Sejauh ini tidak ada indikasi penimbunan yang membuat harga melambung.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.